get app
inews
Aa Text
Read Next : Kades di Nisel Perkosa Gadis Belia Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Jumat, 10 Februari 2023 - 14:03:00 WITA
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang perkara terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1/2023). (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Terdakwa Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara, Jumat (10/2/2023). Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Heru Kuntjoro. Disebutkan, Mardani terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama pasal 12 B junto pasal 18 Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurangan selama 4 bulan," ucapnya, Jumat (10/2/2023).

Sementara itu mantan Bupati Tanah Bumbu itu ketika ditanyai hakim dengan keputusan tersebut dia tetap membantah tidak melakukan korupsi sebagai mana di tuduhkan atas dirinya. Pengadilan Tipikor Banjarmasin akan memberi waktu satu minggu setelah pembacaan putusan untuk kedua belah pihak menerima atau banding dengan vonis yang dijatuhkan.

Diketahui jika Mardani Maming sebelumnya didakwa menerima hadiah atau imbalan uang Rp118 miliar atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut