Dokter Penjual Vaksin Covid-19 di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Rabu, 15 Desember 2021 - 17:25:00 WITA
MEDAN, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dr Indra Wirawan terdakwa kasus jual beli vaksin Covid-19 pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dokter Indra dinilai secara sah terbukti bersalah dalam kasus jual vaksin Covid-19.
"Tuntutannya penjara empat tahun, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar JPU Hendrik Edison Sipahutar usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021).
Hendrik menyebutkan Indra dituntut melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga pihaknya.
"Pasal yang kita tuntut Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, itu dakwaan ketiga," ucap Hendrik.
Editor: Nani Suherni