get app
inews
Aa Text
Read Next : Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

Dinilai Ilegal, Semua Kegiatan FPI Akan Dihentikan

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:11:00 WITA
Dinilai Ilegal, Semua Kegiatan FPI Akan Dihentikan
Anggota FPI (Foot: Dok Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang semua kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut karena ormas FPI dinilai ilegal tak memiliki izin.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi persnya menegaskan, FPI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa, “ kata Mahfud, Rabu (30/12/2020).

Perlud diketahui, FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, oleh sejumlah habib, ulama dan aktivis muslim. Dalam perkembangannya, FPI menunjuk Habib Rizieq Shihab sebagai imam besar. Adapun ketua umum saat ini dijabat Shobri Lubis.

FPI terus menjadi kontroversi. Belum lama ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, secara normatif FPI tidak ada karena tak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut