get app
inews
Aa Text
Read Next : Granat Ditemukan di Kalsel, Polres Banjar: Sisa Perang Dunia II

Denny Indrayana Akan Dipanggil Polda Kalsel, Kuasa Hukum: Belum Ada Undangan

Selasa, 18 Mei 2021 - 19:33:00 WITA
Denny Indrayana Akan Dipanggil Polda Kalsel, Kuasa Hukum: Belum Ada Undangan
Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana mendatangi Kantor Bawaslu Kalsel, Jumat (2/10/2020). (Foto: iNews/Deny M Yunus)

BANJARMASIN, iNews.id - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana belum menerima undangan pemanggilan dari Polda Kalsel. Hal ini dikatakan Tim Hukum Pasangan Calon 02 Pilgub Kalimantan Selatan Denny-Difri, M Raziv Barokah.

Denny rencananya akan dipanggil sebagai oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen. Dia juga memastikan terlapor dalam kasus ini belum jelas.

"Sejauh ini belum ada (undangan). Perlu diingat juga bahwa terlapor dalam kasus ini belum jelas. Prof Denny juga sebagai saksi," kata Raziv saat dihubungi iNews, Selasa (18/5/2021).

Raziv juga mengingatkan soal arahan Kapolri dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Di mana tertuang semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana ditunda.

"Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu," kata dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan akan memanggil  Denny Indrayana. Paslon 02 dalam Pemilihan Gubernur Kalsel ini dilaporkan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib atas dugaan pemalsuan dokumen.

"Tentunya penyidik harus memeriksa Denny sebagai pihak yang menggunakan dokumen ketika sidang di Mahkamah Konstitusi yang kini dipersoalkan pelapor," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, Selasa (18/5/2021).

Diketahui Denny sebagai pemohon di MK menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar. Berdasarkan surat yang ditandatangani Abdul Mutalib, ada pengurangan suara kepada pemohon dengan mengganti 20 kotak suara di Kabupaten Banjar.

Namun Abdul Mutalib menegaskan surat yang ditunjukkan di sidang MK bukanlah dia yang buat apalagi sampai menandatangani. Tak terima pencatutan itu, dia pun melapor ke Polda Kalsel dan berharap fakta sebenarnya bisa terungkap.

Pada Senin (17/5/2021) penyidik telah mengkonfrontir Abdul Mutalib sebagai pelapor dan saksi bernama Mahdianoor yang ketika pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi disebut Mister X. 

Penyidik telah menyita seluruh dokumen di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada wilayah yang nantinya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar.

Selain menjadwalkan pemanggilan terhadap Denny Indrayana, penyidik juga akan memeriksa pihak pencetak kotak suara dan surat suara guna mengetahui berapa jumlah yang diterbitkan. Kemudian berapa banyak yang diterima KPU Provinsi pada hasil Pilkada 2020. Nantinya dapat diketahui apakah terjadi penggelembungan suara atau tidak.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut