Datangi Bawaslu Kalsel, Denny Indrayana Beberkan 3 Modus Praktik Politik Uang di Pilkada
BANJARMASIN, iNews.id - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana mendatangi Kantor Bawaslu Kalsel, Jumat (2/10/2020). Denny mengungkapkan ada tiga modus dugaan pidana pemilu dalam praktik politik uang yang berpotensi terjadi di Pilkada Serentak 2020.
Denny menyebutkan, modus pertama dengan memanfaatkan struktur dan jaringan aparat negara dan pemerintah dari tingkat atas hingga bawah. Misalnya, dengan melibatkan pengurus RT/RW di setiap desa, yang dikumpulkan dan dipengaruhi untuk mendukung salah satu calon, di antaranya dengan imbalan sejumlah uang
Kedua, memanfaatkan program dan anggaran negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu, misalnya dengan memasang baliho, spanduk, dan atau media iklan lainnya. Cara ini untuk meningkatkan citra diri sang calon dengan menggunakan momentum peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan.
"Cara lain dengan menyalahgunakan bantuan-bantuan sosial terkait pandemi Covid-19, seperti pembagian sembako yang memuat identitas diri pribadi sang calon," kata Denny.
Ketiga, melakukan praktik jual beli suara atau vote buying, baik dengan cara menyerahkan uang (cash) maupun dengan memberikan barang, agar dapat mempengaruhi para pemilih untuk memberikan suaranya kepada sang calon," kata Denny.
Menurut Denny, praktik politik uang memandulkan demokrasi di Tanah Air dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara karena menjadikan pemilu sebagai ajang transaksi jual-beli suara (vote buying). Hal tersebut nyata-nyata mengubah esensi daulat rakyat menjadi daulat uang.
"Bersama ini, kami pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Denny Indrayana dan Difriadi, menegaskan kembali komitmen antipolitik uang dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM RI di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Menurut Denny, dirinya hadir di Bawaslu Kalsel guna mendukung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menindak tegas setiap praktik politik uang yang masih menjamur dalam Pilkada Serentak 2020. Praktik-praktik seperti itu, harus diberantas dan diperangi agar tidak semakin melumpuhkan demokrasi di Indonesia.
"Mari kita buktikan Kalimantan Selatan bisa menjadi pelopor untuk pilkada yang bersih dari politik uang, politik jual-beli suara. Mari kita hadirkan pilkada yang memegang teguh prinsip kejujuran dan keadilan, tanpa praktik curang, apapun bentuknya," kata Denny.
Pada saat yang bersamaan di ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel sedang berlangsung pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor dugaan pelanggaran pidana pemilu politik uang. Kedua saksi ini menyampaikan sejumlah alat bukti dugaan pidana pemilu di tahapan Pilgub Kalsel berupa uang dan barang.
Kedua saksi itu, didatangkan dari Hulu Sungai Utara oleh Tim Divisi Hukum Paslon Gubernur Kalsel Denny-Difri (H2D). Kedua saksi tersebut mendapat pendampingan langsung Tim Hukum H2D selama proses pemeriksaan berlangsung.
Editor: Maria Christina