Cegah Omicron, Polres Banjarbaru Tingkatkan Patroli Penegakan Prokes

BANJARBARU, iNews.id - Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan meningkatkan patroli penegakan protokol kesehatan (prokes). Hal ini dilakukan menyusul merebaknya kasus Covid-19 varian Omicron.
"Kami bersama Satgas Covid-19 setiap hari mengontrol kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk pembagian masker karena belakangan disiplin prokes kendor," terang Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid di Banjarbaru, Rabu, ( 9/2/2022).
Dia pun mengingatkan masyarakat agar mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Banjarbaru yang berlaku hingga 14 Februari 2022.
Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Forkopimda Banjarbaru No.180/2/KUM/2022 tentang PPKM Tingkat 2, jika ada yang melanggar maka ditindak tegas.
"Jadi mohon dipatuhi aturan yang sudah ditetapkan demi keselamatan kita bersama mengingat kasus Covid-19 terus meningkat," ungkapnya.
Dia mencontohkan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial hanya boleh maksimal 75 persen dengan prokes secara ketat. Apabila klaster penyebaran Covid-19 terjadi, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.
"Tempat-tempat nongkrong seperti cafe dan sejenisnya mohon tutup jika sampai batas waktunya. Pastikan kapasitas pengunjung tidak melebihi batas yang ditetapkan, sediakan juga scan barcode aplikasi PeduliLindungi dan pengecekan suhu tubuh," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan pertanggal 8 Februari 2022, ada 1.668 pasien dalam perawatan yang tersebar di 13 kabupaten/kota.
Editor: Dita Angga Rusiana