BPBD Kalsel Belum Tetapkan Status Darurat Banjir usai 2 Daerah Tergenang, Ini Alasannya

BANJARBARU, iNews.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) belum menetapkan Status Darurat Banjir di wilayahnya. Hal ini sesuai dengan berbagai pertimbangan.
“Dalam menetapkan atau meningkatkan status keadaan darurat di tingkat provinsi, memiliki persyaratan dan alasan lainnya,” kata Sekretaris BPBD Kalsel Iswantoro, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Kamis (9/3/2023).
Dia menjelaskan, peningkatan status provinsi dapat dilakukan jika pemerintah kabupaten terdampak, tidak memiliki kemampuan satu atau lebih pada mobilisasi SDM serta aktifasi sistem komando penanganan darurat bencana. Kemudian adanya pernyataan resmi dari Bupati/Wali Kota wilayah terdampak atas ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana.
“Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, Pemerintah Provinsi Kalsel tidak layak meningkatkan status ke tanggap darurat bencana,” katanya.
Saat ini BPBD Kalsel serta beberapa OPD, terus melakukan pendampingan, monitoring dan koordinasi ke kabupaten yang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana. Ada dua kabupaten yang telah mengeluarkan status tersebut, Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan status yang telah berakhir pada tanggal 28 Februari 2023.
Sedangkan Banjar akan berakhir pada tanggal 12 Maret 2023. Selain itu, BPBD Kalsel juga berkolaborasi dengan BPBD setempat dalam pengaktifan dapur umum lapangan, pendistribusian logistik, maupun pinjam pakai peralatan kebencanaan.
“Kedua kabupaten masih dapat menanggulangi keadaan bencana yang terjadi di wilayah masing-masing, dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki dan kemudahan penggunaan belanja tidak terduga serta dana siap pakai,” ucapnya.
Editor: Nani Suherni