Berencana Gugat ke MK Lagi, Denny-Difri Tampung Laporan Kecurangan PSU Pilgub Kalsel

BANJARMASIN, iNews.id - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana-Difriadi Darjat berencana mengajukan gugatan terkait hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya pun membuka hotline tim hukum H2D untuk menampung laporan kecurangan.
Diketahui dari data https://pilkada2020.kpu.go.id yang terakhir diperbaharui pada Kamis (10/6/2021) pukul 05.28.58 WITA, paslon 01 memperoleh 868.049 suara berbanding 827.857 suara atau 48,8 persen milik paslon 02 dengan data masuk 9.058 dari 9.069 TPS atau 99,88 persen.
Dalam hotline tim hukum H2D itu ada sepuluh orang yang ditunjuk. Mereka juga menjamin dan melindungi data pelapor.
Denny mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, relawan, dan kuasa hukum. Rencana menggugat hasil PSU ke MK sudah dipertimbangkan matang dengan memikirkan besarnya dukungan dan amanah yang telah dititipkan masyarakat kepada mereka melalui Pilkada Kalsel.
"Kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, relawan, dan kuasa hukum," ujar Denny didampingi Difriadi pada jumpa pers di Banjarbaru, Rabu (9/6/2021).
Dia menekankan pentingnya untuk terus memperjuangkan dukungan yang besar dan amanah masyarakat sampai titik darah penghabisan. Karena itu, mereka siap menggugat hasil PSU yang angkanya masih bersifat sementara.
"Kami meminta maaf kepada seluruh pendukung dan masyarakat Kalsel yang telah memilih kami. Amanah yang besar ini akan kami perjuangkan sesuai prinsip Waja Sampai Kaputing berjuang hingga akhir," ujarnya.
Denny mengatakan, gugatan yang akan disampaikan kembali ke MK terkait hasil PSU menjadi langkah terakhir. Apa pun hasil dan keputusannya akan dihormati sebagai hasil dari proses demokrasi.
"Apa pun hasil dan keputusannya akan kami terima. Tidak ada lagi proses lain yang direncanakan menjadi tahapan selanjutnya setelah keluarnya hasil sidang MK tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, gugatan ke MK juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga amanat yang dipercayakan masyarakat Kalsel. Mereka memastikan tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun pascapemilihan suara ulang.
"Kami menyakini, suara rakyat harus dihormati dan sesuai pernyataan kami sebelumnya. Tidak ada transaksi apa pun. Maka melalui MK, kami berjuang menyampaikan amanah yang telah diberikan masyarakat Kalsel," katanya.
Denny menambahkan, pihaknya sudah mengetahui hasil perolehan suara sementara PSU dari tiga daerah. Namun, mereka masih tetap menunggu hasil resmi.
Editor: Nani Suherni