Bejat, Pria Ini Perkosa Anak Gadis Temannya saat Bantu Pindahan Rumah
TEBO, iNews.id - Nasib malang menimpa gadis berusia 16 tahun di Tebo, Jambi. Dia diperkosa teman ayahnya berinisial MS (27) saat pindahan rumah.
MS yang merupakan teman ayah korban, turut membantu mengangkat barang pindahan. Saat itulah pelaku mengajak korban mengambil barang yang masih tertinggal di rumah lama korban. Di pondok itu, pelaku mengancam dengan sebilah pisau dan akan membunuh korban.
Akhirnya korban dengan ketakutan dipaksa memuaskan nafsu bejat pelaku hingga beberapa kali. Aksi bejat itu, terus diulangi oleh MS dan baru berakhir setelah diketahui orang tua korban.
Ibu korban berinisial ED (32) yang curiga melihat anaknya ketakutan saat melihat pelaku, langsung menanyakan kepada anaknya. Korban pun memberanikan diri menyampaikan apa yang telah dialaminya kepada ibunya.
Mendapatkan keterangan anaknya, ibu korban langsung mendatangi rumah ketua RT setempat dan kepala desa, melaporkan kejadian tersebut. Bersata ketua RT dan kepala desa, mereka langsung melaporkan ke Polsek VII Koto Ilir.
Dibantu warga, akhirnya pelaku dibekuk saat berada di kebun yang berada di Km 22 Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Dan langsung diserahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, untuk diproses lebih lanjut.
MS mengaku telah lima kali menyetubuhi korban. Saat itu korban dan pelaku tidur bersama di pondok orang tua korban. Saat kejadian pemerkosaan, di dalam pondok tersebut juga ada kedua orang tua korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Ipda Maulana Has'yim Aryo menyebutkan, dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku telah memperkosa korban dalam sehari itu saja, yakni sebanyak empat kali di dalam pondok.
"Kami masih mendalami kasus ini," ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, telah diamankan di Polres Tebo, untuk kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E, UU No. 17/2016 dan UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002/ tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni