Bawa Tas Berisi 6 Plastik Sabu, Ibu Rumah Tangga di Banjarbaru Ditangkap Polisi
TABALONG, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial GL (23) ditangkap jajaran Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), karena membawa sabu-sabu dalam tas. Dari tas warga Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru itu, polisi menyita enam plastik sabu.
"Dari tersangka, kami berhasil mengamankan 28,29 gram sabu," kata Kapolres Tabalong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Muchdori, Selasa (20/4/2021).
Kapolres mengatakan, saat diperiksa petugas, tersangka GL berupaya menolak dan menarik tas miliknya. Namun, Polwan Polres Tabalong petugas tetap memeriksa dan menggeledah tas itu.
Di dalam tas GL, ditemukan satu buah plastik warna putih yang berisi enam kantong plastik klip berisi sabu-sabu.
"Petugas gabungan Polres Tabalong berhasil menyita barang bukti satu buah plastik warna putih tersebut berisi enam paket plastik klip sabu-sabu dengan berat total 28,29 gram," ujarnya.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti lain, berupa dua timbangan digital berbagai macam warna dan satu toples warna hitam berisi empat pak plastik klip.
Selanjutnya, dua plastik warna hitam, dua ponsel, satu tas punggung warna hitam. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka mengakui sabu didapatnya dari rekannya MA yang berdomisili di Kota Banjarmasin," kata Muchdori.
Muchdori mengatakan, saat ini GL dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Maria Christina