Barang Bukti Sabu 7,5 Ons di Tala Hasil Giat Rutin Dimasukkan Septic Tank
PELAIHARI, iNews.id - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Jumat (11/3/2022) memusnahkan ratusan gram sabu hasil giat rutin. Barang bukti itu hasil giat bulan Februari dan Maret.
Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto dan disaksikan perwakilan dari PN Pelaihari dan BNN Kabupaten Tala. Barang bukti sabu itu sebelum dimasukkan septic tank terlebih dahulu diblender.
Saat dimasukkan septic tank dua tersangka pembawa sabu ikut menyaksikan. Rofikoh mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari giat jajaran Polres Tala bulan Februari dan Maret dengan lima kasus, tujuh orang tersangka, dua di antaranya perempuan. Total barang bukti sabu yang dimusnahkan 750,02 gram.
“Pemusnahan ini merupakan hasil ungkap 3 kasus bulan Februari dan Maret 2022 dengan 4 orang tersangka,” kata Rofikoh Yunianto, Jumat (11/3/2022).
Menurutnya kasus terbesar yang diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Tala sebanyak 751,31 gram atau berat bersih 744,11 gram dari tangan Taufik dan Dody Riswanto yang diamankan pada Jumat (4/3/2022).
Keduanya merupakan warga Banjarmasin dan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Mereka diamankan petugas di kawasan Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut. Sabu tersebut dikemas dalam delapan kantong plastik.
“Untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan barang bukti ini kita musnahkan, disaksikan anggota BNNK Tala dan perwakilan PN Tala,” katanya.
Editor: Nani Suherni