get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Kades di Sukabumi Dipanggil BPKP terkait Penggunaan Dana Desa

Anggota Bhabinkamtibmas Polri Bisa Mengawasi Dana Desa

Minggu, 05 November 2017 - 19:13:00 WITA
Anggota Bhabinkamtibmas Polri Bisa Mengawasi Dana Desa
Kasat Binmas Polres Barito Kuala, AKP Volvy Apriana. (Foto: iNews/M. Tamyiz)

BARITO KUALA, iNews.id - Kepala Satuan Binmas Polres Barito Kuala, AKP Volvy Apriana, menyatakan saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kemasyarakat. Terkait adanya nota kesepahaman pengawasan antara kapolri Jenderal Tito Karnavian, bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beberapa pekan lalu terkait pengawasan dana desa. Selain pengawasan dilakukan khusus anggota bhabinkamtibmas, hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di level desa.

Dia menjelaskan maraknya kasus tidak pidana korupsi di level desa, menjadi catatan dan arahan langsung dari Jenderal Kapolri Tito Karnavian. Selain adanya nota kesepahaman antara Kapolri, Mendes dan Mendagri, saat ini ada 214 desa di seluruh tanah air, yang tersandung masalah tindak pidana korupsi.

“Kami khususnya bhabinkamtibmas mendapat perintah dari Kapolri Jendral Tito karnavian untuk langsung melakukan pengawasan terhadap transparansi penggunaan dana desa masing-masing tempat tugas bhabinkamtibmas tersebut,” ujar kasat binmas polres barito kuala, volvy apriana Minggu (05/11/2017).

Bhabinkamtibmas adalah bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polisi Masyarakat di desa/kelurahan.

Volvy menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan Kapolda Kalimantan Selatan soal pelaksanaan apakah akan dilakukan kembali nota kesepahaman dari Polres Barito Kuala dengan pemerintah daerah. Namun terkait teknis pengawasan, ia berharap pihak desa harus lebih transparan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut