289 Napi Rutan Pelaihari Dapat Remisi Kemerdekaan, Bupati Tala Beri Pesan Ini
TANAH LAUT, iNews.id - Sebanyak 289 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, mendapatkan remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023). Surat remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tala Sukamta didampingi Kepala Rutan Pelaihari Fani Andika.
Acara penyerahan surat remisi itu berlangsung di Aula Pengayoman Rutan Pelaihari. Hadir ratusan napi dan tahanan, baik yang mendapatkan remisi maupun tidak.
Setelah menyerahkan surat remisi, Bupati Tala Sukamta dan Karutan Pelaihari menyempatkan diri meninjau blok-blok warga binaan sekaligus meresmikan klinik pratama dan warung telepon untuk warga binaan di rutan tersebut.
Pada peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi kepada 289 warga binaan rutan pelaihari dari total 396 narapidana dan tahanan.
Para napi mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 93 orang, 2 bulan 74, 3 bulan 69, 4 bulan 43, dan 5 bulan 10. Sedangkan satu orang langsung bebas karena masa hukuman telah habis.
Bupati Tala Sukamta mengatakan Pemkab Tala akan membantu Rutan Pelaihari menambah blok karena saat ini Rutan Pelaihari sudah overkapasitas. "Berdasarkan laporan dari Kepala Rutan Pelaihari, saat ini rutan diisi 396 warga binaan. Sementara kapasitas rutan hanya 145 orang," kata Bupati Tala Sukamta.
Sukamta meminta Kepala Rutan Pelaihari mengajukan proposal dengan harapan pada tahun anggaran 2025 dapat dianggarkan. "Dalam kesempatan ini saya mengimbau kepada warga binaan yang terjerat narkoba untuk tidak mengulangi perbuatannya. Saat ini hampir 70 persen warga binaan di Rutan Pelaihari terlibat kasus narkoba," ujar Sukamta.
Sementara itu, Karutan Pelaihari Fani Andika membenarkan kondisi rutan saat ini overkapasitas. Empat blok di Rutan Pelaihari semua terisi penuh. Sementara itu, untuk menyambut hut kemerdekaan ri tahun ini, pemerintah memberikan remisi kepada 289 warga binaan. Satu warga binaan langsung bebas," kata Fani Andhika.
Editor: Agus Warsudi