get app
inews
Aa Text
Read Next : Aston Pontianak Raih Sertifikat Halal, Bukti Komitmen Jaga Kepercayaan Tamu

21.000 Produk Kuliner di Kalsel Belum Kantongi Sertifikat Halal

Rabu, 18 Januari 2023 - 08:51:00 WITA
21.000 Produk Kuliner di Kalsel Belum Kantongi Sertifikat Halal
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan Mahyuni .(Foto: Antara/Sukarli)

BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak 21.000 produk kuliner baik makanan atau minuman di Kalimantan Selatan (Kalsel) belum memiliki sertifikat halal hingga tahun 2023. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Kalsel Mahyuni.

"Jumlah produksi makanan dan minuman di Kalsel sebanyak 23.955, yang sudah memiliki sertifikat halal baru sebanyak 2.000," ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, jumlah sangat besarnya produk kuliner yang kebanyakan dari usaha mikro kecil (UMK) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di provinsi ini belum miliki sertifikat halal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah provinsi Kalsel.

"Selain pemerintah, kami berharap BUMN maupun daerah serta perusahaan swasta yang maju bisa membantu permasalahan UMK ini bisa lewat tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR)," ujarnya.

"Beberapa BUMN seperti PT PLN, PT Pelindo dan Telkom memang sudah membantu lewat CSR mereka, tapi masih terbatas," tuturnya.

Sebab, pengurus sertifikat halal ini cukup besar biayanya bagi produk kuliner. Di wilayah Kota Banjarmasin, Kota Banjabaru dan Kabupaten Banjar biayanya sekitar Rp2,7 juta.

"Ini belum termasuk lagi membayar honor untuk petugas fasilitator halal atau mereka yang mendampingi pelaku usaha bagaimana produknya bisa halal atau yang membimbing," ucapnya.

Mahyuni menyampaikan, adanya biaya pengurusan sertifikat halal tersebut di antaranya untuk pendaftaran Rp500.000, ada biaya sidang fatwa dan sertifikat, honor auditor.

"Honor auditor ini Rp500.000, kalau dua orang jadi Rp1 juta, biaya transportasinya kalau daerah Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar itu sekitar Rp100.000 saja perhari," ujarnya.

Disebutkan dia, untuk pengurusan sertifikat halal di Provinsi Kalimantan Selatan salah satunya di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) MUI Kalsel, lembaga lainnya LPH Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kemenprin RI di Banjarbaru dan LPH UIN Antasari Banjarmasin.

Pentingnya produk kuliner itu memiliki sertifikat halal, kata Mahyuni, karena pada akhir 2024 menjadi syarat untuk pemasaran.

Ketua Hipmikindo Kalsel Sutjipto menyampaikan, banyak produk kuliner yang belum memiliki sertifikat halal ini menjadi PR pihaknya sebagai wadah usaha mikro kecil.

"Anggota kita sekitar 500 UMK, kita data nanti terkait ini, kita upayakan difasilitasi untuk pengurusannya," ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut