2 WNA Malaysia Atur Pengiriman 30 Kilogram Sabu Ditangkap di Bulungan
BULUNGAN, iNews.id - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap dua warga negara asing (WNA) Malaysia yang mengatur pengiriman narkotika jenis sabu seberat 30,72 kilogram. Keduanya ditangkap di Kabupaten Bulungan.
"Penangkapan dilakukan oleh diresnarkoba," ujar Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya di Bulungan, Jumat (18/2/2022).
Dia mengatakan, kedua WNA Malaysia yang ditangkap adalah MH dan A. Sabu seberat 30,72 kilogram itu dikemas dalam 22 bungkus dan satu tas yang dililit lakban.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi pengiriman sabu dari Tawau Malaysia ke tower pancing kembar di perairan Laut Bunyu.
Rute pengiriman melalui jalur laut itu menggunakan speedboat yang berangkat dari Sungai Buaya di Tawau, Malaysia menuju tower pancing kembar di Laut Bunyu, Kabupaten Bulungan.
Sabu tersebut sudah ditunggu seorang berinisial U yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut rencana, U akan membawa sabu tersebut ke Palu, Sulawesi Tengah.
"Barang bukti sabu sebanyak 30,72 kilogram yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan menyelamatkan kurang lebih 60.000 pengguna," katanya.
Kasus kedua adalah penangkapan A di pinggir Jalan Sengkawit di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Saat itu dia membawa sabu seberat 928,5 gram yang disembunyikan dalam jok motor.
Sabu ini hendak dikirimkan Bulungan ke Berau, Kalimantan Timur.
"Dari pengakuan tersangka, sabu di dapat dari temannya berinisial P yang masuk DPO," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto