get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

2 Warga Negara China di Tambang Batu Bara Ilegal Tanah Bumbu Ditangkap Polisi 

Selasa, 23 November 2021 - 16:28:00 WITA
2 Warga Negara China di Tambang Batu Bara Ilegal Tanah Bumbu Ditangkap Polisi 
Sejumlah alat berat disita petugas di lokasi aktivitas tambang batu bara ilegal di Tanah Bumbu. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal China di lokasi tambang batubara ilegal di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi, Senin (22/11/2021). Selain dua WNA, polisi juga menangkap tiga warga lainnya.

"Total ada lima orang kami amankan di lokasi, dua di antaranya teridentifikasi merupakan WNA berdasarkan identitas yang bersangkutan kami periksa," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Made Rasa, Selasa (23/11/2021).

Dijelaskan Made, lima orang tersebut berinisial DG (28) warga Batam, AR (33) warga Kotabaru dan SR (35) warga Tanah Bumbu. Sedangkan dua WNA yang diamankan berinisial LS (35) dan LZ (55). Keduanya merupakan WNA asal China yang diketahui tinggal sementara di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hasil penyelidikan awal polisi, kelimanya memiliki peran masing-masing dalam aktivitas diduga penambangan ilegal tersebut. Untuk DG berperan sebagai juru bicara sekaligus penerjemah bahasa, LS sebagai manajer operasional, LZ sebagai pengawas tambang, sementara AR dan SR selaku operator alat berat.

Sejumlah barang bukti turut diamankan tim Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu berupa sebelas alat berat terdiri dari ekskavator dan dozer serta dua puluh dump truck. Kini kelima pelaku dan barang buktinya telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin. Terkait WNA yang terlibat, polisi juga berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi setempat.

Penyidik menjeratnya atas Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP.

Penindakan terhadap aktivitas tambang batubara ilegal tersebut merupakan langkah tegas Polda Kalsel dan Polres jajaran untuk membabat habis aktivitas penambangan liar yang disinyalir merusak ekosistem alam di Kalimantan Selatan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut