get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

2 Pembobol Server Pulsa di Tanah Laut Ditangkap, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Kamis, 12 November 2020 - 18:45:00 WITA
2 Pembobol Server Pulsa di Tanah Laut Ditangkap, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
apolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta menggelar kedua tersangka kasus kejahatan siber. (Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Dua tersangka pembobolan saldo pulsa di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kamis (12/11/2020). Kedua tersangka yakni Abdul Azis (25) dan Tahyan (29). Mereka ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, karena telah meretas akun saldo korbannya di Kabupaten Tanah Laut.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, terungkapnya aksi tersangka setelah korban melapor kehilangan saldo pulsa sebesar Rp57 juta. Korban merupakan pemilik konter "Duta Pulsa" di Jalan Ahmad Yani Km 1, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

"Jadi yang awalnya korban memiliki saldo Rp180 juta, kemudian menjadi berkurang Rp123 juta. Setelah dicek pada aplikasi DigiPos, ternyata terdapat 57 kali transaksi pengiriman pulsa ke 57 nomor ponsel berbeda," beber Nico, Kamis (12/11/2020).

Mendapat laporan korban, Tim Siber Polda Kalsel dipimpin AKBP Zaenal Arifien melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran petugas, akun peretas terdeteksi di Jawa Tengah.

Polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku yang telah diketahui keberadaannya. Polda Kalsel dibantu Resmob Satuan Reskrim Polres Cilacap ketika meringkus tersangka.

"Dari tangan tersangka Abdul Azis disita uang tunai Rp75 juta dan Tahyan Rp17 juta yang diduga hasil kejahatan siber yang dilakukannya. Sedangkan total uang yang diraup mereka Rp205 juta," kata Kapolda.

Kini tersangka ditahan dan polisi mengimbau bagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar dapat secepatnya diungkap tindak pidana dengan modus yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur menambahkan, berkas penyidikan kedua tersangka sudah tahap 1 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

"Tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 dengan pidana 6 tahun penjara denda paling banyak Rp600 juta," kata Masrur di dampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut