10 Kali Beraksi, Perempuan di Banjarbaru Ini Ternyata Residivis Pencurian Ponsel
BANJARBARU, iNews.id - Polisi menangkap residivisi pencurian telepon seluler (ponsel) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelaku seorang perempuan berusia 52 tahun berinisial SU ini sudah 10 kali mencuri ponsel.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, pelaku SU ditangkap penyidik Polsek Banjarbaru, Selasa (13/7/2021).
"Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban. Pelaku merupakan residivis pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama di Lapas Banjarbaru dan Lapas Banjarmasin," kata Doni, Rabu (14/7/2021).
Doni menambahkan, polisi sempat mengejar pelaku yang kabur naik sepeda motor. Saat itu pelaku setelah beraksi dan melintas di Jalan A Yani menuju arah Banjarmasin.
Lebih lanjut Doni mengatakan, laporan terbaru dari korban Suwadi warga Jalan Caraka Jaya Landasan Ulin Utara. Saat itu, istrinya kehilangan ponsel setelah dicuri pelaku.
"Kejadian berawal saat korban melayani pelaku yang sedang membeli bawang di warungnya, pelaku kemudian mencuri ponsel merk Samsung sehingga korban lapor ke polisi," kata dia.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti, setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan, polisi melihat pelaku di Km 24 Banjarbaru menaiki scooter warna merah menuju Banjarmasin.
"Pelaku ditangkap di Km 7 Kertak Hanyar," katanya.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah ponsel milik korban.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi 10 kali di Kota Banjarbaru dan sekitarnya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto