Seorang wanita menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian anak tirinya, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Foto: iNews.id)

BANJARMASIN, iNews.id - Seorang wanita menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian anak tirinya, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penganiayaan karena tersangka cemburu suaminya lebih perhatian dan sayang kepada anak kandungnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network