Oknum Polresta Banjarmasin, Bripka Bayu Tamtomo akhirnya diberhentikan sebagai anggota polisi.

BANJARMASIN, iNews.id - Oknum Polresta Banjarmasin, Bripka Bayu Tamtomo akhirnya diberhentikan sebagai anggota polisi. Dia merupakan terpidana kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) ini berlangsung di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). Bayu Tamtomo dihukum pidana dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh PN Banjarmasin.

Kasus berawal dari perkenalan terpidana dan korban yang magang di Satnarkoba Polresta Banjarmasin. Beberapa kali korban menolak ajakan pelaku, namun pelaku terus memaksanya untuk pergi berdua. 

Hingga akhirnya kedua sempat jalan berdua, dan berakhir pemerkosaan di sebuah hotel di Banjarmasin. Kasus ini viral setelah korban curhat di media sosial.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network