Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina (Foto: Humas Pemkot Banjarmasin)

BANJARMASIN, iNews.id - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengaku belum menerapkan sanksi denda bagi masyarakat tak pakai masker. Sebab Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 baru diterima.

"Draf Perwali terkait ini sebenarnya sudah lama kita godok, kita nunggu inpres ini. Ternyata dalam inpres ini ada delapan perintah yang diserahkan kepada pemerintah daerah, di antaranya soal denda, tetapi penjelasannya hanya denda administratif," katanya di Banjarmasin, Kamis (6/8/2020).

Menurut dia, Pemkot Banjarmasin sempat ingin mengenakan denda sebesar Rp250.000 bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan. Namun karena inpres keluar dengan tidak adanya ketentuan pasti atau batasan, maka perlu dikaji lagi.

"Saya minta bagian hukum mengkaji lagi terkait nominal denda itu, bolehnya nominalnya sampai di mana kalau denda administratif itu," katanya.

Namun, menurutnya, pemuatan denda bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan tersebut sudah nyata diperintahkan dalam inpres itu. Sehingga arahnya sudah benar untuk melaksanakan kebijakan tegas demi penanganan Covid-19.

"Secepatnya akan kita putuskan, karena pihak aparat juga menanyakan itu," ujarnya.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network