Ilustrasi PDAM. (Foto: Istimewa)

BANJARMASIN, INews.id - Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, HM Yamin menyoroti kebijakan Pemkot Banjarmasin yang mengembalikan tarif normal PDAM. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena menjelang Pilkada Serentak 2020.

Yamin mengatakan, saat keluarnya kebijakan minimal pembayaran sepuluh kubik tidak pernah mendapat persetujuan DPRD Banjarmasin.

"Saat itu, kami DPRD Banjarmasin jangankan menyetujui, mengetahui saja tidak. Sejak 2017 banyak masyarakat yang protes keras baik saat menerima aspirasi masyarakat. Kami sudah lama meminta kepada pemkot untuk mengembalikan tarif normal PDAM," ucap Yamin, Rabu (16/9/2020).

Meskipun telat, Yamin mengapresiasi kebijakan Pemkot Banjarmasin. Namun dia juga menyayangkan kebijakan itu keluar menjelang Pilkada Banjarmasin.

"Kenapa tidak dari dulu saat masyarakat teriak minta dikembalikan tarif normal. Ini ada apa?" tanya Yamin.

Terpisah Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono menjelaskan, pengembalian tarif normal PDAM oleh Pemkot Banjarmasin, merupakan hal yang diperjuangkan anggota dewan sejak lama.

"Terlebih di tengah situasi seperti saat ini, perekonomian melemah. Kami berharap tidak hanya mengembalikan tarif normal, namun juga bisa menurunkan tarif yang lebih murah untuk masyarakat," katanya.

Perubahan kebijakan tersebut, diakui Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, karena menjadi keresahan masyarakat. "Kami merespon keluhan warga, dengan mengurangi kebijakan dasar," ucapnya.

Ibnu memastikan penghapusan itu tidak mengganggu kinerja perusahaan air minum milik daerah.

Seperti diketahui Pilkada Banjarmasin, Ibnu Sina sebagai calon petahana maju berpasangan dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin, Arifin Noor.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network