TAPIN, iNews.id - Viral di media sosial, lokasi tanah bergerak di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ramai dikunjungi warga. Peristiwa tanah gerak tersebut sebelumnya telah merusak lahan pertanian warga.
“Penasaran ingin lihat, awalnya tahu di instagram dan grup whatsapp,” ujar warga Ahmad, Selasa (21/7/2021).
Rohmanto (60) seorang petani yang terdampak dan bertempat tinggal dilokasi itu mengungkapkan, masyarakat banyak berdatangan sejak Senin, (19/7/2021) lalu sampai saat ini.
“Iya ramai dikunjungi warga, tujuannya untuk melihat. Dari anak anak sampai orang dewasa,” ujarnya.
Lokasi tersebut bak tempat wisata, warga yang datang terlihat ramai berfoto mengabadikan dampak peristiwa itu.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapin saat ini sedang menganalisa penyebab terjadinya pergerakan tanah yang hancurkan lahan pertanian di Desa Sawang, Kecamatan Tapin Selatan.
Kepala DLH Tapin Nordin di Rantau, Senin, mengatakan dari hasil pengamatan sementara di lokasi diduga penyebab kejadian berawal dari tekanan tanah akibat longsor.
"Analisa sementara belum tentu benar, karena ada tekanan dari tanah longsor di atasnya sehingga mendorong tanah yang di bawah sehingga terangkat ke atas. Seperti kita mendorong karpet jadi ada bagian yang terangkat," katanya.
Terlihat di lokasi, wilayah pertanian warga hanya berjarak sepandangan mata dari wilayah aktivitas pertambangan batu bara milik salah satu perusahan yang ada di Tapin. Di dekat lahan pertanian itu terlihat tanggul tambang membentang panjang dan tinggi.
Longsor itu dikatakan Nurdin sampai saat ini belum tentu berasal dari tanggul tambang itu, pihaknya akan memastikan dengan memeriksa tanggul itu.
"Rencana hari Rabu ini kami ada kunjungan (ke lokasi) bersama SKPD terkait dan perusahaan," ujarnya.
kejadian itu bermula sejak Kamis (15/7/2021) dan bergerak perlahan melebar dan mengangkat permukaan tanah. Dikatakan warga titik awal diduga berasal dari wilayah pertambangan.
Catatan sementara Dinas Pertanian Tapin, dampak dari pergerakan tanah itu sekarang sudah merusak 18 hektare sawah, kolam mina padi 7 hektare, Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) 200 meter dan jalan usaha tani (JUT) 100 meter. Sedangkan yang terancam sawah seluas tujuh hektare dan kolam minta padi seluas delapan hektare.
Lahan itu merupakan salah satu lahan fungsional pertanian yang mampu panen dalam setahun dua sampai tiga kali.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait