Kuasa hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara (kedua kanan) di Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (20/1/2022). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

MATARAM, iNews.id - Ustaz Mizan sebagai tersangka ujaran kebencian dicecar dengan 19 pertanyaan soal cuplikan video ceramahnya berdurasi 19 detik. Video itu diduga telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

"Ada hampir 19 pertanyaan tadi yang ditanyakan penyidik ke Pak Ustaz. Terkait video itu (video ceramah durasi 19 detik) saja," kata Kuasa Hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara, Kamis (20/1/2022).

Dalam kesempatan itu, Apriadi turut menyampaikan bahwa Ustaz Mizan tidak ada niat dan tujuan untuk memperkeruh suasana keharmonisan di tengah masyarakat. Ustaz Mizan juga tidak mengetahui siapa yang berani membuat ulah dengan menyebar luas cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut hingga menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.

Apriadi pun meyakinkan bahwa video berdurasi 19 detik itu cuplikan dari tayangan konten YouTube berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik yang menampilkan ceramah Ustaz Mizan dalam sebuah forum pengajian pada 13 November 2020. Dia juga menyebut perekaman tersebut bukan berasal dari pribadi Ustaz Mizan.

"Jadi itu video lama, dua tahun lalu, tepatnya tahun 2020, dan cuplikan itu di unggah 1 Januari 2022. Nah, yang mem-'posting' potongan video itu siapa, hingga membuat persepsi buruk masyarakat, itu kami belum tahu," ucapnya.

Apriadi meyakinkan Ustaz Mizan akan terus bersikap kooperatif. Dia memilih mengamankan diri ke pihak kepolisian untuk mencegah konflik berlanjut di tengah masyarakat.

"Itu makanya kenapa tidak ditahan, karena kooperatif dan Pak Ustaz juga yang lebih dahulu meminta untuk diamankan polisi. Sejak keributan terjadi, Pak Ustaz sudah meminta maaf," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network