Iyan (24), terdakwa pembunuhan satu keluarga dengan korban ibu dan dua anaknya di Tanah Bumbu divonis hukuman mati. Suami korban mengaku puas dengan vonis itu. (Foto: Zainal Hakim)

TANAH BUMBU, iNews.id - Iyan (24), terdakwa pembunuhan satu keluarga dengan korban ibu dan dua anaknya di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel,  divonis hukuman mati. Hakim menilai tak ada pertimbangan meringankan bagi terdakwa.

Vonis dibacakan majelis hakim dengan ketua Satriadi serta dua anggota Domas Manalu dan Fendi Setian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin. Hakim menyatakan Iyan terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ketiga korban.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Satriadi.

Majelis hakim menilai tak ada hal meringankan dalam putusan. Sebaliknya, selama persidangan justru mengemuka hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Hakim menilai terdakwa secara sadar dan berencana telah melakukan pembunuhan secara sadis. Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Sementara itu, Suami sekaligus ayah korban, Hamsani, yang turut hadir dalam persidangan tersebut dengan tegas menyatakan puas dengan vonis hakim terhadap terdakwa.

"Iya, puas," kata Hamsani.

Adapun putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dua pekan sebelumnya.

Iyan dinyatakan terbukti membunuh tetangganya, Nor Laila (39) dan dua anak korban yang masih berusia empat dan enam tahun. Pembunuhan terjadi di kediaman korban pada 2 Juni 2022 lalu. 

Ketiganya tewas akibat mengalami sejumlah luka tusuk di sekujur tubuh.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network