PELAIHARI, iNews.id - Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasinal Kesehatan (BOK) Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari. Akibat dugaan korupsi itu, kerugian negara mencapai lebih dari Rp200 juta.
Tersangka berinisial AF diduga korupsi penyalahgunaan pengelolaan dan BOK Puskesmas Angsau tahun anggaran 2019 dan 2020. Tersangka saat ini dititipkan di Rutan Kelas II B Pelaihari selama dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Kasus korupsi dengan tersangka AF ini dilimpahkan dari penyidik Polres Tala dan sejak tanggal 18 juli 2023 sudah diamankan Kejaksaan Negeri Tala melalui surat perintah penahanan dari kejari tala nomor : print-483/o.3.18/ft.1/07/2023 tertanggal 18 juli 2023.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalsel akibat perbuatan mantan bendahara pengeluaran UPT Puskemas Angsau itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp267.056.800.
Kejari Tala Teguh Imanto mengatakan kasus dengan tersangka AF ini merupakan limpahan dari penyidik Polres Tala. Kejaksaan sudah siap untuk melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor di Banjarmasin.
"Sudah kami terima tahap duanya. Minggu depan baru kami limpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait