Ilustrasi Narkoba Jenis sabu (Budi Sunandar/iNews)

BARABAI, iNews.id - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah menangkap warga di sebuah desa di Jalan Perintis Kemerdekaan Barabai berinisial BB (33). Saat ditangkap, pria itu sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres HST AKP Soebagio mnerangkan, tersangka BB tidak hanya menjadi pemakai namun juga menjadi penjual narkoba barang haram tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti seperangkat alat pengisap sabu-sabu seperti satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu dan satu buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening lengkap dengan sedotannya," katanya, Rabu (16/3/2022).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening. Kemudian satu pak plastik klip warna bening untuk membungkus sabu, HP dan uang tunai hasil penjualan Rp300.000

Tersangka dijerat kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network