PHRI Kalsel saat bertemu dengan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Kalimantan Selatan meminta Pemerintah Kota Banjarmasin membuka kembali operasional restoran dan kafe di hotel. Meski penyebaran virus corona di Banjarmasin masih tinggi.

Ketua DPD PHRI Kalsel Rosaly Gunawan mengatakan usaha perhotelan dan restoran sudah cukup lama tidak beroperasi. Padahal saat ini sudah memasuki tahap new normal atau normal baru.

"Tentunya kalau memang diizinkan buka tetap dengan syarat memenuhi protokol kesehatan dan disiplin kesehatan," ujar Rosaly di Banjarmasin, Sabtu (4/7/2020).

Rosaly mengaku sudah menemui Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina terkait kemungkinan operasional tersebut. PHRI berjanji akan mentaati petunjuk dari pemerintah kota.

"Nanti dengan difasilitasi oleh Pak Ikhsan Al Haq (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjamasin) yang akan membuatkan petunjuk-petunjuknya, sesuai dengan protokol kesehatan yang didapatkan dari Kementerian Pariwisata, PHRI, Kementerian Kesehatan," ucapnya.

Menurut Rosaly, keberlanjutan usaha di bidang perhotelan dan restoran penting karena banyak memiliki karyawan dirumahkan akibat wabah Covid-19.

"Kita harap ada solusi secepatnya, sehingga ekonomi daerah kita kembali bergerak cepat, pulih dari keterpurukan akibat mewabah Covid-19 ini," ucap dia.

Sementara itu, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin Ikhsan Al Haq menyatakan, sangat memahami kendala dan kesulitan yang dialami PHRI. Namun saat ini di kota ini masih tinggi penyebaran Covid-19.

Hingga saat ini di Banjarmasin, total positif corona mencapai 1.480 orang, sebanyak 278 orang sembuh dan sebanyak 123 orang meninggal dunia.

Atas hal itu, kata dia, yang diperlukan saat ini inovasi dan terobasan agar semua pihak dan semua ketentuan yang berlaku bisa dilaksanakan dengan baik.

Rencananya, ucap Ikhsan , dalam waktu dekat pemkot bersama pihak PHRI akan bertemu secara online untuk melaksanakan diskusi menyeluruh tentang keinginan melaksanakan aktivitas di tempat usaha PHRI.

"Jadi nanti kalau mereka beraktivitas tentu harus memenuhi aturan, norma, kaidah tentang protokol kesehatan, sektor ditempat pariwisata," katanya.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network