Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial AM (34) pembuat ekstasi rumahan, Rabu (16/11/2022). (Foto: Dok Polresta Banjarmasin)

BANJARMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial AM (34) pembuat ekstasi rumahan, Rabu (16/11/2022). Polisi pun mengamankan sejumlah bahan pembuatan obat terlarang tersebut.

AM diketahui merupakan warga Kelurahan Sungai Andai Blok Anggrek IV. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan tim menemukan sejumlah barang bukti 1 paket besar sabu berat bersih 23,89 gram, 1 paket kecil sabu berat bersih 5,15 gram, 14 butir ekstasi warna hijau dengan berat 7,31 gram, dan 4 butir ekstasi warna merah 2,49 gram.

"Petugas juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan pelaku untuk meracik pil ekstasi seperti kompor, mangkok dan peralatan rumah tangga lainnya," ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, dilansir dari portal resmi Polresta Banjarmasin, Kamis (17/11/2022).

Barang bukti pil ekstasi itu telah pemeriksaan di laboratorium. Hasilnya positif mengandung narkoba.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network