Di Desa Kayakah TIm menemukan puluhan sarang orangutan. (Foto: Antara/Eddy Abdillah)

HULU SUNGAI UTARA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan survei orangutan. Petugas kaget karena salah satu target lokasi justru sudah habis terbakar.

"Pertama kali terlihat orangutan berada di wilayah Desa Tambak Sari Panji Kecamatan Haur Gading dan survey sudah sering dilakukan berbagai pihak ke desa tersebut," ujar Kasubid Inovasi dan Teknologi Bapelitbang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Eko Yudhi di Amuntai.

Survey terbaru dilakukan Pemprov Kalsel bersama Pemda HSU pada 17 November 2020 melalui instansi terkait masing-masing dengan menyusuri perairan dan hutan rawa di Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan. Namun, survei pendahuluan dilaksanakan pada 18-19 Februari 2020, dengan sasaran Desa Tambak Sari Panji Kecamatan Haur Gading karena merupakan lokasi pertama ditemukan orangutan pada 2011.

Desa Tambak Sari Panji sudah sering dikunjungi tim survey dari berbagai kalangan, pemerintah maupun swasta.

"Tapi sesampai kami di lokasi survei tesebut, kami kaget karenanya lokasi sudah habis terbakar," kata Eko.

Tim lantas mendapat info dari masyarakat yang sering melihat orangutan di Desa Kayakah. Namun belum dipastikan apakah orangutan di Desa Kayalah berasal dari Desa Tambak Sari Panji yang habitatnya terbakar tersebut.

"Namun di Desa Kayakah, kami juga tidak menemukan secara langsung Orang Utan, hanya menemukan sekitar 30 sarang mereka dari kategori satu hingga tiga," ucap Eko.

Ada pun video yang berhasil didokumentasikan oleh masyarakat melalui handpone memperlihatkan jika orangutan memang berkeliaran di kawasan hutan rawa desa tersebut.

"Masyarakat ada mengirimkan dokumentasi video kepada kami, sehingga segera kita tindaklanjuti melalui survey ini," kata Eko.

Namun ketika survei dilakukan pada 17 Nopember 2020 tim tidak dapat secara langsung menemukan orangutan. hal ini disebabkan karena pergerakan mereka yang cepat menghindari dari kedatangan tim.

Eko menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, wewenang kehutanan menjadi kewenangan provinsi dan dikarenakan kawasan ditemukannya orangutan tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network