JAKARTA, iNews.id - Sidang sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) digelar hari ini, Senin (1/2/2021). Kasus ini diajukan pasangan calon gubernur nomor urut 02 Denny Indrayana-Denny Difri.
Seperti diketahui, dalam Pilkada Kalsel paslon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan Denny-Difri.
Hasil penghitungan suara yang dimenangkan pasangan Sahbirin-Mhidin unggul tipis tidak sampai satu persen. Paslon nomor urut 2 Denny-Difri kalah pada penghitungan resmi KPU, yakni terpaut sebanyak 8.127 suara.
Dalam jadwal, Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Banjar, Jambi, Sungai Penuh, Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Rawas Utara.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. Putusan sela diagendakan digelar pada 15-16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait