BANJARMASIN, iNews.id - Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengeluarkan peringatan kepada kafe yang melanggar protokol kesehatan. Gugus Tugas tak segan mencabut izin usaha kafe yang kedapatan melanggar.
"Apabila ketahuan melanggar protokol kesehatan awalnya kami berikan teguran. Bila mengulangi lagi, kami cabut izin usaha," ucap Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin, Kolonel Leo Saragih, Senin (9/11/2020).
Dia mengatakan, tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena masih banyak kafe yang membandel. Beberapa kafe bahkan menggelar mini konser yang menimbulkan kerumunan.
"Kami dapat laporan beberapa kafe menggelar mini konser. Itu sudah ditegur Polsek setempat," ujarnya.
Dia mengingatkan, meski Banjarmasin saat ini telah masuk ke zona oranye, pelaksanan seluruh aktivitas yang melibatkan banyak orang tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Bagi pemilik kafe yang ingin menggelar konser mini, harus mendapat izin dari Gugus Tugas.
"Sekali lagi kami ingatkan, para pemilik kafe untuk tidak pernah melanggar protokol apalagi sudah mendapat teguran sekali kalau masih diulangi kami tindak tegas dan cabut izin usahanya," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait