MICHIGAN, iNews.id - Sebuah Sekolah Dasar Ganiard, Mount Pleasant digugat orang tua murid senilai 1 juta dolar AS atau Rp14 miliar. Alasanya, orang tua murid itu tidak terima karena rambut anaknya dipotong salah seorang guru.
Tuntutan perkara Jimmy Hoffmeyer ini terkait hak konstitusional putrinya yang memiliki ras campuran yang telah dilanggar. Dia telah mengeluarkan putrinya dari sekolah tersebut.
Penyelidikan oleh kawasan sekolah menyimpulkan bahwa pada Juli seorang guru telah melanggar kebijakan sekolah yakni tidak bertindak dengan etnosentris. Guru itu sudah ditegur, tetapi masih diizinkan untuk mempertahankan pekerjaannya di Sekolah Dasar Ganiard, Mount Pleasant.
April lalu, Jimmy Hoffmeyer mengatakan kepada Associated Press, bahwa suatu hari saat putrinya, Jurnee kembali ke rumah dari sekolah, sebagian besar rambut di satu sisi dipotong. Seorang teman sekelasnya memotong rambut keriting panjang Jurnee menggunakan gunting di bus sekolah.
Dua hari kemudian, Jurnee pulang dari sekolah dengan rambut di sisi lain yang dipotong. Dia pun telah dibawa ke penata rambut dan dibentuk potongan asimetris untuk perbedaan panjangnya yang tidak terlalu mencolok.
Hoffmeyer mengatakan, dia pikir anak lainnya yang melakukannya, tetapi Jurnee mengatakan kepadanya bahwa itu ulah seorang guru.
"Guru memotong rambutnya untuk meratakannya," katanya kepada AP.
MLive.com melaporkan gugatan itu diajukan di pengadilan federal di Michigan barat terhadap Sekolah Umum Mount Pleasant dan dua staf pengajar,
Selain melanggar hak konstitusional anak, gugatan itu juga menduga adanya diskriminasi rasial, intimidasi etnis, penderitaan emosional yang disengaja dan penyerangan.
“Kawasan sekolah gagal melatih, memantau, mengarahkan, mendisiplinkan, dan mengawasi karyawan mereka dengan benar dan mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa karyawan terlibat dalam perilaku yang dikeluhkan karena pelatihan, kebiasaan, prosedur, dan kebijakan yang tidak tepat, dan kurangnya disiplin yang ada untuk karyawan," tulis isi gugatan itu.
Belum ada tanggapan resmi yang diajukan oleh para terdakwa dan belum ada komentar dari sekolah.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait