NUNUKAN, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di perairan Sebatik, Kalimantan Utara. Enam orang pelaku ditangkap dengan barang bukti 36 bungkus sabu seberat 103 gram.
"Satuan Tugas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung sudah menunjukkan eksistensinya dalam mengamankan wilayah perbatasan dari segala kejahatan termasuk peredaran narkoba," ujar Kepala Penerangan Kodam VII/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif dalam keterangan tertulisnya," Sabtu (27/8/2022).
Taufik menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/8). Personel yang berada di Pos Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur mendapat informasi dari Polres Nunukan tentang adanya kapal-kapal yang mencurigakan di pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah.
Satresnarkoba Polres Nunukan meminta bantuan Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru untuk mencegat kapal yagn diduga membawa narkoba itu.
"Dari hasil pengecekan ditemukan sabu-sabu seberat 103 gram yang dikemas dalam 36 bungkus plastik transparan dengan ukuran yang berbeda," tuturnya.
Ada lima orang yang diamankan dari dalam kapal, yakni LB, AS, E, LT, HA, dan SA. Mereka beserta barang bukti sabu dibawa ke Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas 621/Manuntung.
"Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satreskoba Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung bermarkas di Barabai, Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. Pasukan itu berangkat dari Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin pada (9/8) lalu untuk bertugas di perbatasan negara di Sebatik, Kalimantan Utara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait