BANJARMASIN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan membatasi rombongan calon kepala daerah saat pendaftaran. Jadwal pendaftaran tersebut mulai Jumat (4/9) sampai Minggu (6/09).
Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, mengatakan pembatasan itu bertujuan untuk menghindari penyebaran virus corona.
"Kami membatasi rombongan bakal calon kepala daerah hanya 20 orang. Itu pun, tidak semua bisa masuk ke ruang pendaftaran di aula lantai II KPU Kalsel. Tapi kami menyediakan ruang transit di lantai I. Dari sana, mereka bisa menyaksikan siaran langsung," kata Edy Ariansyah, Kamis (03/09).
Selain itu, menurut Edy, misalnya ada dua pasang bakal calon mendaftar di waktu yang bersamaan, maka akan diberikan nomor antrean dengan mendahulukan yang datang lebih awal.
"Untuk aula yang dijadikan ruang pendaftaran, disetting agar sirkulasi udara masuk dan AC tidak difungsikan," kata Edy.
Lebih jauh, Edy menjelaskan, bahwa bakal calon sebelum pendaftaran, melakukan swab mandiri guna memastikan bebas Covid-19. Namun, bila ada bakal calon yang positif Covid-19, dibolehkan tidak hadir saat pendaftaran.
Ketidakhadiran bakal calon yang positif Covid-19, menurut Edy, tidak mempengaruhi pencalonan. Berkasnya tetap diterima.
Setelah selesai pendaftaran, diberi tanda pendaftaran, maka KPU akan beri surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.
"Harapan kami tidak ada positif Covid-19. Karena jika ada bakal calon yang positif, maka pemeriksaan kesehatan ditunda sampai penanganan Covid-19 selesai," kata Edy.
Dikatakan Edy, jika terjadi penundaan pemeriksaan kesehatan, maka jadwal penetapan pasangan calon bakal ditunda. Jadwal penetapan bakal pasangan calon pada 23 September.
"Jika ada yang tertunda karena pasangan positif, maka KPU keluarkan keputusan penundaan penetapan bakal pasangan paling lama 20 hari," ujar Edy Ariansyah.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait