Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra menyerahkan surat penghentian penuntutan kepada kedua tersangka, Selasa (10/6/2020). (Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk pertama kalinya menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif. Dua tersangka perkara tindak pidana pencurian dan penggelapan dibebaskan dari tuntutan hukum.

Kedua tersangka yakni, berinisial AR (34), dengan perkara Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang ditangani Polresta Banjarmasin. Kemudian, RM (27), dengan perkara Pasal 362 KUHP tentang Pencurian ditangani Polsekta Banjarmasin Utara.

Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra mengatakan, upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan itu untuk pertama kalinya dilakukan Kejari Banjarmasin sejak Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diterbitkan pada 21 Juli 2020. Sementara petunjuk pelaksanannya terbit pada 16 September 2020.

"Kami menghentikan penuntutan berdasarkan upaya keadilan restoratif yang telah terpenuhi terhadap kedua tersangka," kata Tjakra Suyana Eka Putra di Banjarmasin, Selasa (6/10/2020).

Tjakra Suyana Eka Putra mengatakan, penuntutan terhadap kedua tersangka dihentikan dengan alasan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, barang bukti telah kembali kepada korban, ada kesepakatan perdamaian dan masyarakat merespons positif.

Prinsipnya, kata Tjakra, telah terjadi kesepakatan bersama antarpihak terkait baik korban, pelaku, penyidik serta masyarakat sekitar untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Penyelesaian ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan pidana.

"Ini sebagai bentuk pembinaan kita juga. Jangan sampai tidak ada keseimbangan, malah kejahatan terus terjadi jika hanya upaya pidana yang ditempuh," katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono menambahkan, ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif bisa ditempuh. Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Namun ada pengecualian jika kerugian melebihi Rp2,5 juta dan ancaman tidak lebih dari 2 tahun. Kemudian, ancaman pidana lebih dari lima tahun, asal kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta, kepentingan korban terpenuhi dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Adapun perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan keadilan restoratif, yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.

"Kedua, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal. Ketiga, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup dan korporasi," ujarnya.

Sementara tersangka RM mengaku bersyukur telah bebas dari tuntutan setelah sebelumnya mencuri sepeda milik korbannya Tarmiji. Dia berterima kasih kepada aparat dan pihak korban atas keputusannya menerima perdamaian.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network