Tersangka FR ditembak bagian kakinya karena melawan dan berupaya kabur saat ditangkap. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FR (42) melawan polisi saat ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Akibatnya pelaku ditembak petugas.

Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan pelaku ditangkap karena menggelapkan sembilan motor korbannya.

"Pelaku berinisial FR (42) terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat ditangkap," kata AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Selasa (13/10/2020).

Kasus ini bermula sejumlah korbannya melapor kehilangan sepeda motor. Kemudian petugas memburu pelaku yang sering beraksi di beberapa tempat.

"Jadi modusnya meminjam motor akan tetapi sepeda motor langsung dijual oleh pelaku. Total ada sembilan laporan polisi yang masuk, di antaranya 4 di Polresta Banjarmasin, 3 di Polsekta Banjarmasin Timur, 1 di Polsek Sei Tabuk dan 1 di Polsek Banjarbaru Kota," kata Andy.

Pelaku diburu sejak 29 Mei 2020 ketika korban pertama melaporkan ke Polresta Banjarmasin. Petugas mendeteksi pelaku bersembunyi di Komplek Scorpion, Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, pada Senin (12/10).

Tak ingin buruannya lolos, tim gabungan Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel membackup Unit Ranmor Polresta Banjarmasin dan Unit Buser Polsekta Banjarmasin Utara.

Namun petugas "menghadiahinya" timah panas lantaran melawan saat diringkus. Pelarian pelaku pun berakhir dengan sebutir peluru bersarang di kaki kanannya.

"Untuk barang bukti masih dilakukan pencarian. Pelaku ditahan di Polresta Banjarmasin dengan jeratan Pasal 372 KUHpidana tentang tindak pidana Penggelapan," ucap Andy.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network