BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Rapat Pembahasan Perencanaan Pengadaan Tanah Bendungan Riam Kiwa di Desa Angkipih dan Desa Pramasan Bawah Kabupaten Banjar. Salah satu yang dibahas yakni kepemilikan lahan.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, dan dihadiri Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Fikri Abdurrahman. Kemudian ada juga Sekda Kabupaten Banjar, M Hilman, Pejabat Dinas PUPR Kalsel, Kejaksaan, Kepolisian, Pertanahan dan lainnya. Roy Rizali Anwar mengatakan rapat ini digelar dalam rangka percepatan pembangunan riam kiwa di Kalsel.
“Oleh karena itu, perlu kita sampaikan beberapa hal yang mungkin harus dilakukan dengan cepat, pertama terkait penempatan lokasi Bendungan Riam Kiwa, kewenangannya akan kita serahkan kepada Pemkab Banjar,” kata Roy, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Selasa (1/6/2021).
Mereka juga membahas permasalahan dan solusi bersama agar tidak merugikan masyarakat maupun Pemerintah. Untuk itu diminta pendapat dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI agar pembangunan ini bisa segera terealisasi.
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga prosesnya bisa ke tahap lelang dan konstruksi. Salah satunya permasalahan kepemilikan lahan, izin pakai kawasan hutan dan masih banyak hal yang lainnya.
“Tadi kita sudah petakan semua, mudahan ini sesuai dengan progres, dan tahun ini juga sudah bisa dilakukan pelelangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Fikri Abdurrahman menambahkan bendungan riam kiwa direncanakan memiliki daya tampung 90 juta meter kubik dengan luas mencapai 771 hektare dan menghabiskan anggaran Rp1,7 triliun.
“Pembangunan bendungan ditargetkan selama 4 sampai 5 tahun. Sekarang sudah tahap proses pengadaan tanah, lanjut proses lelang, semuanya proses berjalan berparalel. Kami berharap akhir tahun ini sudah mulai bisa ada pergerakan di lapangan,” kata Fikri.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait