BANJARMASIN, iNews.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarmasin 2020 akan digelar Rabu (28/4/2021) mendatang. Pelaksanaannya di tiga kelurahan wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
Pejabat Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) diberi kelonggaran jam masuk kerja untuk bisa mengikuti pelaksanaan PSU tersebut.
"Jadi ASN berdomisili di tiga kelurahan yang melaksanakan PSU akan diberikan kelonggaran jam kerja agar bisa memberikan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Akhmad Fydayeen, Jumat (23/4/2021).
Dia menegaskan, tidak ada libur kerja pemerintah kota pada pelaksanaan PSU Pilkada Banjarmasin tahun 2020 karena hanya berlangsung di tiga kelurahan.
Dia pun meminta kepada ASN tingkat kelurahan dan kecamatan di Banjarmasin Selatan agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat untuk suksesi berjalannya demokratis.
"Ini sebagai salah satu cara agar partisipasi pemilih lebih tinggi pada PSU ini," ucapnya.
Dia pun meminta pula para perusahaan swasta juga memberikan kelonggaran jam kerja bagi karyawannya yang berdomisili tiga kelurahan tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan camat dan Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja untuk mensosialisasikan ini ke perusahaan-perusahaan," katanya.
Diketahui, PSU Pilkada Banjarmasin 2020 sesuai amar putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dilaksanakan di tiga kelurahan. Rincian jumlah TPS dan pemilih, yakni di Kelurahan Mantuil ada 29 TPS dengan DPT 9.887 pemilih. Kemudian di Kelurahan Murung Raya ada sebanyak 23 TPS dengan DPT 8.565 pemilih. Terakhir Kelurahan Basirih Selatan ada sebanyak 28 TPS dengan DPT 10.604 pemilih.
PSU tarung ulang empat pasangan calon yakni paslon nomor urut 1, H Haris Makkie dan Ilham Noor, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, Paslon H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy dan paslon nomor urut 4 Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait