BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di daerah pemungutan suara ulang (PSU) untuk libur kerja saat pelaksanaan pada 9 Juni 2021. PSU diselenggarakan di tiga kabupaten kota yakni, Banjarmasin, Banjar dan Tapin.
"Lokasi yang menjadi wilayah PSU sudah dipastikan libur. Namun pada wilayah sekitar atau lingkup satu kabupaten, apakah juga diliburkan, masih jadi pertimbangan," ujar Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA di Banjarmasin, Minggu (23/5/2021).
Saat ini, penentuan kepastian hari libur saat PSU gubernur dan wakil gubernur yang diselenggarakan di tiga kabupaten dan kota sedang disusun.
Menurutnya, seluruh pihak terkait sedang menyusun dan mempertimbangkan skema libur kerja pada hari PSU Pilgub Kalsel. Apa diliburkan khusus di lokasi PSU atau seluruh kabupaten pelaksana.
"Ini sedang disimulasikan staf kami, nanti akan kami umumkan liburnya seperti apa," katanya.
PSU Pilgub Kalsel dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Tapin
Khusus Kota Banjarmasin digelar pada seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan yaitu sebanyak 301 TPS. Kemudian Kabupaten Banjar di Kecamatan Sambung Makmur 27 TPS, Aluh-Aluh 63 TPS, Martapura 265 TPS, Mataraman 62 TPS dan Kecamatan Astambul 85 TPS.
MK dalam putusannya juga memerintahkan PSU pada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait