Suasana PSBB di daerah kalimantan selatan. (Foto iNews.id).

BANJARBARU, iNews.id - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah di Kalimantan Selatan berlaku hari ini Sabtu (16/5/2020) pukul 00.01 WITA. Tiga daerah itu yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala.

"Kami langsung jaga perbatasan masuk kota dengan pemeriksaan ketat setiap pengendara yang melintas," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Sabtu (16/5/2020).

Kapolres Doni bersama Dandim 1006/Martapura dan Kadishub Kota Banjarbaru memimpin langsung pelaksanaan PSBB hari pertama di Pos 6 U Turn Jalan Gubernur Soebarjo Kota Banjarbaru.

PSBB di tiga wilayah itu untuk mendukung PSBB Kota Banjarmasin, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan tersebut, sejak 24 April 2020.

Doni berharap, masyarakat dapat memahami aturan yang diberlakukan selama PSBB untuk 14 hari mulai 16-29 Mei. Tujuannya memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19).

Sejumlah aturan PSBB itu, seperti penutupan pintu perbatasan untuk menyaring siapa saja warga yang boleh masuk dan keluar dari Kota Banjarbaru.

"Jadi kalau tidak berkepentingan atau keperluan mendesak, sebaiknya tidak keluar masuk kota dulu. Jika pun harus melintas, wajib mengantongi dokumen yang disyaratkan, seperti surat tugas dan sebagainya," kata dia.

Di Kota Banjarbaru, ada sembilan titik pos check point PSBB, yaitu di Simpang 4 Jalan Karang Anyar, Simpang 3 Jalan Rahayu, Jalan Ahmad Yani Km 36,5 depan Q Mall, Jalan PM Noor Sungai Ulin.

Selain itu, pintu masuk di Simpang 3 Bangkal, Kecamatan Cempaka, Simpang 4 depan SPBU Liang Anggang, Jalan Gubernur Soebardjo, depan Kota Citra Graha, dan Simpang 3 Jalan Gubernur Syarkawi.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network