HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - Sejoli di Hulu Sungai Tengah (HST) ketahuan berhubungan seks oleh kedua orang tuanya. Sang pria pun dilaporkan orang tua kekasihnya atas undang-undang berlidungan anak.
AR (22) warga desa di Kecamatan Batang Alai Utara, HST menjalin kasih dengan gadis berusia 16 tahun. Keduanya kedapatan berhubungan badan di kamar kos.
AR ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus sebagai tahanan Polres HST dengan dugaan kasus Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Kamis (6/5/2021).
"Tersangka dilaporkan oleh orang tua pacarnya tersebut karena menjalin hubungan layaknya suami istri atau melakukan "ngewe" di sebuah kos-an di Kota Barabai," kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono.
Dia menjelaskan, kasusnya bermula ketika tanggal 18 April 2021 kedua sejoli itu menginap di kos yang ditempati oleh AR di Kelurahan Barabai selama empat hari.
"Karena tak pulang kerumah, orang tua remaja perempuan pun curiga. Mereka menanyakan tidur dimana dan apa saja yang sudah ia perbuat. Akhirnya korban mengaku jika sudah disetubuhi oleh kekasihnya AR di kos-an," katanya.
Geram dengan perbuatan AR. Orang tua korban melapor ke Polres HST tanggal 24 April 2021. Dia menuntut agar AR diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh anggota Buser Polres HST pada Rabu (5/5).
"Dijanjikan bakal dinikahi, makanya mau diajak itu (bersetubuh)," Kata Dany.
Barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari handphone, celana, jeans, baju dan BH warna merah muda. Kini pelaku mendekam di tahanan Polres HST.
Diterangkannya, AR dijerat pasal berlapis karena kekasihnya masih di bawah umur. Yakni dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Subsider setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait