BANJARMASIN, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kalimantan Selatan diperpanjang hingga 8 Februari. Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur Kalsel Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Perpanjangan PPKM sendiri terkait meningkatnya kasus Covid-19 yang ada di Kalsel,” ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel, Muslim dikutip dari website resmi Pemprov Kalsel, Selasa (26/1/2021).
Untuk kasus Covid-19 di Kalsel mengalami kenaikan sebesar 22,7 persen. Kenaikan ini terjadi karena di beberapa daerah Kalsel sedang terjadi banjir sehingga banyak orang berkumpul untuk mengungsi.
Muslim berharap untuk semua Kepala Dinas kesehatan Kabupaten/Kota untuk setiap hari selalu ada laporan terkait penyebaran Covid-19 agar bisa melakukan pencegahan seperti vaksinasi.
Pj Sekda Kalsel, Roy RIzali Anwar menambahkan untuk detail PPKM masih sama dengan yang pertama.
“Jadi untuk Kabupaten/Kota untuk memberikan kebijakan detail teknis dibuat lebih operasional dan tidak bertentangan dengan instruksi Gubernur Kalsel,” kata Roy.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait