Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan. (Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) seberat 94,4 kilogram (kg). Dengan pemusnahan ini disebut menyelamatkan sedikitnya 1,3 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

"Alhamdulillah dari pemusnahan ini kami berhasil menyelamatkan 1,3 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Rabu (10/2/2021).

Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil ungkap kasus pada Desember 2020 hingga Januari 2021. Menurutnya, estimasi menyelamatkan 1,3 juta jiwa itu dari pemusnahan barang bukti itu apabila dalam satu gram sabu dapat dipakai atau dinikmati 15 orang dan satu ekstasi dinikmati satu orang.

Barang bukti yang dimusnakan menggunakan mesin incinerator Rumah Sakit Anshari Saleh yakni, sabu 83,3 gram, ekstasi 29.996 butir dan ganja 27,8 gram. Semuanya dimusnahkan hingga tidak meninggalkan sisa.

Kapolresta juga mengucapkan terima kasih atas kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kompol Wahyu Hidayat. Anggotanya mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 84 paket seberat 83,9 kilogram serta enam paket berisi 29.996 butir ekstasi.

"Kami sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk melakukan pemusnahan narkoba dan kegiatan ini sudah sering kami lakukan," kata Kapolresta.

Dalam pengungkapan kasus ini, ada 14 tersangka yang dihadirkan. Para tersangka selain ikut menyaksikan juga dilibatkan memusnahkan barang bukti milik mereka ke dalam alat pembakar limbah medis tersebut.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network