Butir ekstasi. (Foto Ist).

BANJARMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan 915 butir ekstasi dengan cara diblender. Selain itu, petugas juga memusnahkan sabu-sabu seberat 703,13 gram.

"Ratusan butir ekstasi jenis ineks itu, kami blender dengan air, dan setelah melebur kita buang ke septic tank," ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan di Banjarmasin, Jumat (8/5/2020).

Dia menyatakan pula, pemusnahan sabu-sabu dengan cara dimasukan ke dalam ember yang berisi deterjen. "Sabu-sabu seberat ratusan gram itu juga sama, kami musnahkan dengan cara dimasukkan ke ember yang berisikan air deterjen," katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut langsung dilakukan di hadapan para tersangka dengan kasus yang menonjol. Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga berhasil meringkus 19 pengedar narkoba di kota ini, dari 19 laporan polisi yang masuk dan ditangani.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu sudah sesuai amanat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hadir dalam pemusnahan itu, di antaranya Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, perwakilan LKBH ULM Banjarmasin, Kasiwas Polresta Banjarmasin, Kasi Propam Polresta Banjarmasin, dan Kasubbag Humas Polresta Banjarmasin.

Perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin dan perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyaksikan pemusnahan tersebut melalui video conference (vicon).


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network