BANJARMASIN, iNews.id - Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal di Kecamatan Amuntai Tengah. Pelaku inisial AN (30) asal Kabupaten Sindenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pelakunya sudah kami amankan berikut barang bukti berupa kosmetik kosmetik tanpa izin edar," ujar Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin di Amuntai, Jumat (10/7/2020).
Dia mengatakan, pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal itu dilakukan Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara pada Rabu (8/7/2020) siang sekitar pukul 12.45 WITA. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang.
"Pelaku AN kami ringkus saat membawa barang berupa kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar dengan menggunakan mobil nomor polisi DD 1462 QW," katanya.
Iptu Kamarudin menyebutkan barang bukti kosmetik yang berhasil disita, di antaranya Herbal Plus Day & Night Cream, New Special 99 Whitening Cream (warna kuning), New Special 99 Whitening Cream (warna ungu) serta masih banyak lagi lainnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil, empat buku nota pembelian, satu buku catatan harian pasar, satu lembar tanda terima dari ekspedisi, satu unit smartphone dan satu buku tabungan.
Atas barang bukti yang disita itu, AN ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Semoga dengan terungkapnya kasus ini, tidak ada lagi pelaku lainnya yang berani menjual kosmetik tanpa izin edar atau ilegal yang bisa merugikan konsumen," kata dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait