Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito menunjukkan pelaku joki vaksin yang diamankan. (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Polisi menangkap pria yang kedapatan menjadi joki vaksin Covid-19 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasusnya kini diproses hukum di Polsekta Banjarmasin Timur.

"Kami atensi temuan ini. Proses hukum yang tegas bagi pelakunya," ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, Kamis (6/1/2022).

Bahkan, Sabana memerintahkan penyidik mengembangkan kasusnya. Termasuk siapa yang memerintahkan pelaku hingga praktik terlarang itu sampai muncul.

Dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba menjadi joki vaksin. Sebab hal tersebut jelas perbuatan terlarang dan melanggar hukum.

"Berlaku jujurlah. Ayo silakan vaksin bagi diri sendiri demi kesehatan bukan untuk tujuan lain, yaitu sekadar mendapatkan sertifikat vaksin," katanya didampingi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Puji Firmansyah.

Apalagi di ibu kota Kalimantan Selatan tersebut, capaian vaksinasinya sangat bagus. Yaitu sekitar 79 persen untuk suntikan dosis pertama per tanggal 5 Januari 2022.

Diketahui, seorang pria berinisial GR (29) warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin diamankan saat hendak mengikuti vaksinasi di salah satu gerai vaksin. Petugas vaksinator merasa curiga karena foto KTP dan wajah GR berbeda hingga akhirnya dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Timur untuk diamankan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network