TANAH LAUT, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap tiga orang pelaku diduga illegal logging. Ketiganya yakni berinisial RP, AR, dan MM.
Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ifan Hariyat mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap di Jalan A Yani, Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Mereka ditangkap karena membawa 874 batang balok kayu jenis Ulin atau 14 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan dua unit truk.
"Para pelaku membawa kayu-kayu ini tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Kalsel.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 83 ayat satu huruf b junto Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman lima tahun pidana penjara denda Rp2,5 miliar.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait