KUALA KAPUAS, iNews.id - Polisi kembali mengamankan dua orang pengguna surat palsu keterangan bebas Covid-19. Mereka diamankan saat razia di pos penyekatan arus mudik perbatasan daerah Kabupaten Kapuas.
"Kedua pelaku berinisial MR dan AN sudah kami amankan di Mapolres Kapuas, beserta barang buktinya," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, di Kuala Kapuas, Sabtu (8/5/2021).
Pelaku MR dan AN ditangkap petugas pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB pada saat petugas Polres Kapuas sedang melaksanakan tugas pengamanan dan penyekatan larangan mudik lebaran 2021.
Penangkapan kedua pelaku tersebut, berawal pada saat MR dan AN melintas masing-masing menggunakan satu unit mobil truk di pos penyekatan arus mudik perbatasan.
Saat diperiksa petugas, masing-masing pelaku mengeluarkan surat keterangan sehat yang menggunakan nama salah satu klinik yang ada di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi, pihak klinik menyebut tidak pernah menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test antigen kedua pelaku MR dan AN.
"Surat keterangan tersebut palsu yang tidak benar atau yang dipalsukan untuk bisa melewati pos penyekatan arus mudik. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," katanya.
Masyarakat diimbau tidak menggunakan surat palsu keterangan bebas Covid-19. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga akan merugikan diri sendiri.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait