Gula (Foto Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyebut, PTPN II (Persero) melakukan lelang gula dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Sehingga harga gula di pasaran bisa tembus Rp17.000 per kilogram.

Satgas Pangan sudah menindak perusahaan BUMN yang beroperasi di Sumatera Utara. Bahkan kantor PTPN II sudah disegel diberi police line.

“Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp12.900, bervariasi ya. Sempat kami lakukan police line (garis polisi),” ujar Daniel Tahi Monang, Selasa (28/4/2020).

Daniel mengaku berupaya harga gula dijual kepada masyarakat tetap Rp12.500 per kg sesuai HET. Dia mengimbau pelaku usaha mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Agus Agus Suparmanto mengatakan kegiatan lelang yang tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah berimbas pada melonjaknya harga gula hingga mencapai Rp17 ribu per kg. Dia meminta agar kegiatan pelelangan produk gula sesuai ketetapan pemerintah.

“Satgas Pangan ada penemuan pelelangan Rp12.900 per kg, sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp15.000 per kg dan agen lebih dari Rp15.000 per kg, ujungnya di pasaran Rp17.000 per kg," tutur Agus.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network